Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Sulawesi Selatan

Kusmahadi Setya Jaya

Karyawan PT. Pelindo IV (Persero)

Kejaksaan
Vonis akhir
17 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,7 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

5 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 05

Korupsi: 3614 K/Pid.Sus/2024

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-08-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 813 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Putusan perkara Korupsi: 3614 K/Pid.Sus/2024
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Agustus 2023 PN Tipikor MakassarNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks KUSMAHADI SETYA JAYA, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; KUSMAHADI SETYA JAYA, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 813 juta
Kasasi MA18 Juli 2024 Mahkamah AgungNomor 3614 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 05

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-08-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Agustus 2023 PN Tipikor MakassarNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks KUSMAHADI SETYA JAYA, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; KUSMAHADI SETYA JAYA, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Perkara 03 dari 05

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-08-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 300 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Agustus 2023 PN Tipikor MakassarNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks KUSMAHADI SETYA JAYA, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; KUSMAHADI SETYA JAYA, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 300 juta

Perkara 04 dari 05

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-08-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Agustus 2023 PN Tipikor MakassarNomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks KUSMAHADI SETYA JAYA, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; KUSMAHADI SETYA JAYA, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Perkara 05 dari 05

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-06-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 604 juta

9 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juni 2021 PN Tipikor MakassarNomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Kusmahadi Setya Jaya, M.M., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Kusmahadi Setya Jaya, M.M., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 604 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru