Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung

Kurniatiyah Hanom binti Muchtar Adjemain

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp (2023-12-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Desember 2023 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa KURNIATIYAH HANOM BINTI MUCHTAR ADJEMAIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama: sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KURNIATIYAH HANOM BINTI MUCHTAR ADJEMAIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp (2021-01-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,2 miliar

6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Januari 2021 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Kurniatiyah Hanom, SE Binti H.Muchtar Adjemain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kurniatiyah Hanom, SE Binti H.Muchtar Adjemain, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru