Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung
Kurniatiyah Hanom binti Muchtar Adjemain
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp (2023-12-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Desember 2023 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa KURNIATIYAH HANOM BINTI MUCHTAR ADJEMAIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama: sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KURNIATIYAH HANOM BINTI MUCHTAR ADJEMAIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp (2021-01-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,2 miliar
6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Januari 2021 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Kurniatiyah Hanom, SE Binti H.Muchtar Adjemain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kurniatiyah Hanom, SE Binti H.Muchtar Adjemain, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Mahkamah Agung, 7 Des 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp Mahkamah Agung, 13 Jan 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir