Swasta · Kejaksaan
Kurniadi Benggawan BaSc
Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tigadi Lestari)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 73,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2026-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Kurniadi Benggawan, BaSc telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Kurniadi Benggawan, BaSc, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Kurniadi Benggawan, BaSc sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, apabila tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 73,7 miliar
7 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 Mei 2026 | PT BengkuluNomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL M E N G A D I L I: - Menerima secara formal permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 12 Maret 2026 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai besarannya pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan dan menguatkan selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Kurniadi Benggawan, BaSc terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama?;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Uang pengganti Rp 73,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 30 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mahkamah Agung, 7 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi