Kristofel Tauke
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 180 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 180 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 13/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Februari 2023 | PN Tipikor PaluNomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI Menyatakan Terdakwa KRISTOPEL TAUKE alias KIKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair ; Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari dakwaan kesatu primair ; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 180 juta |
| Banding12 April 2023 | PT PaluNomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL Menyatakan Terdakwa KRISTOPEL TAUKE alias KIKI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan Terdakwa KRISTOPEL TAUKE alias KIKI tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KRISTOPEL TAUKE alias KIKI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 180 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 27 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL Mahkamah Agung, 12 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir