Kornelis Waroi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 19 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2022-01-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Januari 2022 | PN Tipikor JayapuraNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Menyatakan Terdakwa KORNELIS WAROI, SE Alias KORNELES tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa KORNELIS WAROI, SE Alias KORNELES oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa KORNELIS WAROI, SE Alias KORNELES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KORNELIS WAROI, SE Alias… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400.000 |
| Kasasi MA5 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 5031 K/PID.SUS/2022 ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa KORNELIS WAROI, S.E., alias KORNELES tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 6/PID SUS-TPK/2022/PT JAP tanggal 7 April 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap tanggal 7 Januari 2022 tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Jayapura (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP (2022-04-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
12 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 April 2022 | PT JayapuraNomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa KORNELIS WAROI, SE alias KORNELES tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas ) tahun dan denda sejumlah Rp. 50 0.000.000,00( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 50 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Mahkamah Agung, 7 Jan 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5031 K/PID.SUS/2022 Mahkamah Agung, 5 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP Mahkamah Agung, 7 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir