Kisruh Sekartran Lestari Alias
Perangkat Desa (Kaur Keuangan/Bendahara di Desa Sebangau Jaya)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 609 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK (2024-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 609 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2024 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Binti SOERYONO (Alm) dan Terdakwa II SAMSUL MA?ARIF Alias GUNTUR Bin PAHMIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada : Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Binti SOERYONO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 609 juta |
| Banding4 Juni 2024 | PT PalangkarayaNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Plk tanggal 24 April 2024, yang dimintakan banding tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan menguatkan pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Binti SOERYONO (Alm) dan Terdakwa II SAMSUL MA?ARIF Alias GUNTUR Bin PAHMIANSYAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Binti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 609 juta |
| Kasasi MA15 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7121 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mahkamah Agung, 4 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7121 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi