Kastur bin Sumadi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2021. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan, putusan pertama Agustus 2019. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby (2019-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 65/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Agustus 2019 | PN Tipikor SurabayaNomor 65/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa Kastur Bin Sumadi tidak terbukti bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa Kastur Bin Sumadi terbukti bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kastur Bin Sumadi dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda terhadap terdakwa Kastur Bin Sumadi sejumlah Rp. 5 0.000.000, 00 ( lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Uang pengganti Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby Mahkamah Agung, 5 Agu 2019
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi