Kasman Cibro
Kepala Kampung Sirimo Mungkur Tahun
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 483 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5534 K/PID.SUS/2024 (2024-10-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 483 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 5534 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Februari 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KASMAN CIBRO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa KASMAN CIBRO berupa uang Pengganti sebesar Rp483.398.869,71 (empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 483 juta |
| Banding2 Mei 2024 | PT Banda AcehNomor 12/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 23 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA3 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 5534 K/PID.SUS/2024 Kabul Kasasi Terdakwa,Batal judex facti,Adili Sendiri,Terdakwa tidak terbukti dakwaan Primair, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;Terdakwa terbukti dakwaan Subsidair (Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi),Menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan, Uang pengganti Rp483.398.869,71 (empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh satu sen), subsidair 3 (tiga)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 483 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Mahkamah Agung, 23 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 2 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5534 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 3 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi