Desa · Daerah Istimewa Yogyakarta
Kasidi
Lurah Maguwoharjo, Kapanewon Depok
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk (2024-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juni 2024 | PN Tipikor YogyakartaNomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk MENGADILI: MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Kasidi, S.E tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding15 Mei 2025 | PT YogyakartaNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk tanggal 24 Maret 2025, yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA26 Januari 2026 | Mahkamah AgungNomor 736 K/PID.SUS/2026 Perbaikan redaksi kualifikasiTerbukti Pasal 606 Ayat (2) KUHP Nasional dan stelsel denda sesuai dengan Pasal 81 KUHP Nasional Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA14 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 3931 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk Mahkamah Agung, 10 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK Mahkamah Agung, 15 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 736 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Jan 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 3931 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 14 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi