Swasta · Kejaksaan
Kamser Maroloan Sitanggang
Karyawan Swasta / Direktur Perumda
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Padang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT PDG (2026-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,9 miliar
4 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2026/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 April 2026 | PN Tipikor PadangNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANGtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding23 Juni 2026 | PT PadangNomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg, tanggal 21 April 2026 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg (2026-04-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 April 2026 | PN Tipikor PadangNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANGtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT PDG Mahkamah Agung, 23 Jun 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi