Kamdi bin Sugito Ponijan
Kepala Desa Kedungbanteng Tahun 2011
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 144 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2024-03-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 144 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Maret 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Kamdi Bin Sugito Ponijan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Kamdi Bin Sugito Ponijan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 144 juta |
| Kasasi MA15 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6572 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana denda menjadi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 6 Mar 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6572 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi