Swasta · Kejaksaan
Kadri Amin bin Mandarudin
Wiraswasta (Direktur PT Gumpalan Media Perkasa Tahun 2022)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 233 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna (2026-09-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 233 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 September 2026 | PN Tipikor Banda AcehNomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Kadri Amin Bin Mandarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda Kategori III sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 233 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna Mahkamah Agung, 1 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi