Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Barat

Kacung Trisnadi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2020)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk (2020-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Februari 2020 PN Tipikor PontianakNomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk Menyatakan terdakwa KACUNG TRISNADI, SKM, M.Kes alias TRIS bin SAMAN , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa KACUNG TRISNADI, SKM, M.Kes alias TRIS bin SAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama??? ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2019)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk (2019-07-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Juli 2019 PN Tipikor PontianakNomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk Madi Bin Yusuf Abau Bakar, Terdakwa III/ Denny Yuliansyah, S.GZ., M.Kes Als Deny Bin Syafaruddin dan Terdakwa IV/Rio Yassin Bin Yahya Yassin dengan identitas masing-masing tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap para Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila para Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru