ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Junaidi bin Syamsuri
Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Bendahara pada
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 314 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2025-09-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 314 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 September 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Junaidi Bin Syamsuri (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertamaprimer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertamaprimer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Junaidi Bin Syamsuri (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertamasubsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 314 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Mahkamah Agung, 24 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir