Jumarso bin Radiman
Mantan Kepala Desa Kedungbokor
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 387 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9294 K/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 387 juta
3 tahun penjara (Kasasi 9294 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding17 Juni 2025 | PT SemarangNomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 23 April 2025 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar putusan lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Jumarso Bin Radiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 387 juta |
| Kasasi MA15 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9294 K/PID.SUS/2025 -Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan Pidana denda, pidana pengganti denda Confrom Putusan Pengadilan Tinggi; - Uang pengganti dan Subsidair Confrom Putusan Pengadilan Tinggi; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 17 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9294 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi