Juhriman bin Alm Jidil
Kaur Keuangan Ta.2019 (bendahara).
- Vonis akhir
- 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 231 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2022-01-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 231 juta
6 bulan penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Januari 2022 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI Menyatakan TERDAKWA JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan TERDAKWA JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 231 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 21 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir