Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Maluku Utara

Jufri Jafar

Wiraswasta (Kepala Desa Foli Tahun 2015 sampai dengan 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 288 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE (2025-07-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 288 juta

2 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Mei 2025 PN Tipikor TernateNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa JUFRI JAFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa JUFRI JAFAR telah terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 288 juta
Banding1 Juli 2025 PT Maluku UtaraNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, tanggal 2 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara pengganti dari uang pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Jufri Jafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Jufri Jafar oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Jufri Jafar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 288 juta
Kasasi MA24 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 9569 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru