Jufri Jafar
Wiraswasta (Kepala Desa Foli Tahun 2015 sampai dengan 2021)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 288 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE (2025-07-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 288 juta
2 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Mei 2025 | PN Tipikor TernateNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa JUFRI JAFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa JUFRI JAFAR telah terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 288 juta |
| Banding1 Juli 2025 | PT Maluku UtaraNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, tanggal 2 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara pengganti dari uang pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Jufri Jafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Jufri Jafar oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Jufri Jafar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 288 juta |
| Kasasi MA24 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9569 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Mahkamah Agung, 2 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mahkamah Agung, 1 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9569 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi