Jubel Tambunan
Anggota DPRD Sumatera Utara
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8757 K/PID.SUS/2025 (2025-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,9 miliar
8 tahun penjara (Kasasi 8757 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Februari 2025 | PN Tipikor MedanNomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Jubel Tambunan, S.E., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Jubel Tambunan, S.E., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jubel Tambunan, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 4,9 miliar |
| Banding24 Maret 2025 | PT MedanNomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Jubel Tambunan, S.E. , tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Jubel Tambunan, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00(empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa Jubel Tambunan, S.E.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 4,9 miliar |
| Kasasi MA22 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 8757 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri:- Terbukti dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;- Pidana uang pengganti sebesar Rp4.911.579.048,00 (empat miliar sembilan ratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat puluh delapan rupiah) subsidair 2 (dua) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 4,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 10 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 24 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8757 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPRD
Moch. Arief Wicaksono
Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang
Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir