Joni Isnaini
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,01 triliun
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Desember 2022 | PN Tipikor PontianakNomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JONI ISNAINI, S.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa JONI ISNAINI, S.H., oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum ; AMIN, S.ST, M.LING, tanggal 10 April 2019; 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Evaluasi Tender-Pascakualifikasi satu file-Harga Terendah Sistim Gugur Sistem Eprocurement Paket Peningkatan Jalan Tebas ? Jawai (Sentebang) Tanah Hitam tahun 2019; 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA5 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 4293 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK (2023-09-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,01 triliun
8 tahun penjara (Banding 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juli 2023 | PN Tipikor PontianakNomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JONI ISNAINI, S.H., M.Kn. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa JONI ISNAINI, S.H., M.Kn. dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa JONI ISNAINI, S.H., M.Kn. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama Dan Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair Dan Kedua Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONI ISNAINI, S.H., M.Kn. oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,01 triliun |
| Banding14 September 2023 | PT PontianakNomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 27 Juli 2023, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa JONI ISNAINI, S.H., M.Kn. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa JONI ISNAINI, S.H., M.Kn. dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa JONI ISNAINI, S.H.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,01 triliun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk Mahkamah Agung, 15 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 4293 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 5 Okt 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk Mahkamah Agung, 27 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Mahkamah Agung, 14 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir