Joni Erofik
Wiraswasta (Bendahara Badan Pelaksana)
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 127 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna (2024-04-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 127 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 April 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Muhammad Nur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Joni Erofik Alias Joni Bin Alm. Muhammad Nur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 127 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Mahkamah Agung, 2 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir