Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku

Jonas Batlayeri

PNS (Pegawai Negeri Sipil) (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020) /

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 13,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2024-02-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,7 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Februari 2024 PN Tipikor AmbonNomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Jonas Batlayeri, S.Sos., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Jonas Batlayeri, S.Sos., dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Jonas Batlayeri, S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Jonas Batlayeri, S.Sos., oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 6,7 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2024-02-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,7 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Februari 2024 PN Tipikor AmbonNomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Jonas Batlayeri, S.Sos., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Jonas Batlayeri, S.Sos., dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Jonas Batlayeri, S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Jonas Batlayeri, S.Sos., oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 6,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru