Jon Kardison bin Umar.sb
Kepala Desa Alahan periode tahun 2011 s/d 2017
- Vonis akhir
- 1 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 115 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 9 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr (2023-05-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 115 juta
1 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Mei 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR , tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa I. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR , tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 9 bulan Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 115 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 11 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir