Johny Rynhard Kasman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2022-11-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 November 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan T erdakwa JOHNY RYNHARD KASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHNY RYNHARD KASMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000 ,00 ( seratus juta rupiah ); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;; Menetapkan barang bukti berupa: MENGADILI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA21 Juli 2023 | Mahkamah AgungNomor 2579 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 43/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2023-01-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 43/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 Januari 2023 | PT AmbonNomor 43/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022 yang dimintakan banding. tersebut, mengenai lamanya pidana dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa JOHNY RYNHARD KASMAN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan tindak pidana Korupsi ? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 3 Nov 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2579 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 21 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 43/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 10 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir