Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Johny Rynhard Kasman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2022-11-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 November 2022 PN Tipikor AmbonNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan T erdakwa JOHNY RYNHARD KASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHNY RYNHARD KASMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000 ,00 ( seratus juta rupiah ); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;; Menetapkan barang bukti berupa: MENGADILI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta
Kasasi MA21 Juli 2023 Mahkamah AgungNomor 2579 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Ambon (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 43/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2023-01-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 43/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding10 Januari 2023 PT AmbonNomor 43/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022 yang dimintakan banding. tersebut, mengenai lamanya pidana dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa JOHNY RYNHARD KASMAN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan tindak pidana Korupsi ? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru