Desa · Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
Johari Maknun
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 578 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (2015-2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Sekretaris TPK Desa Kuripan tahun 2015 dan Sekretaris PTPKD Desa Kuripan tahun 2016 bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2015 sampai dengan 2016. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp577.875.290,62 sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr (2021-09-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 578 juta
6 bulan penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 September 2021 | PN Tipikor MataramNomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Johari Maknun tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 578 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr Mahkamah Agung, 27 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi