Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Utara

Johanis Barguna

Mantan Kepala Desa Pulutan Utara Tahun

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 330 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: JOHANIS BARGUNAKORUPSI

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-06-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 330 juta

5 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
Putusan perkara Korupsi: JOHANIS BARGUNAKORUPSI
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Mei 2023 PN Tipikor ManadoNomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JOHANIS BARGUNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHANIS BARGUNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 329.839.363,64 (tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 330 juta
Banding15 Juni 2023 PT ManadoNomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 16 Mei 2023 Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai perumusan kualifikasi tindak pidana yang terbukti, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, dan amar putusan Nomor 4 yang didalam perkara a quo tidak perlu ditetapkan Terdakwa untuk ditahan, yang amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Johanis Barguna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 330 juta
Kasasi MA18 Maret 2024 Mahkamah AgungNomor 135 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru