Johanis Barguna
Mantan Kepala Desa Pulutan Utara Tahun
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 330 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: JOHANIS BARGUNAKORUPSI
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-06-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 330 juta
5 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Mei 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JOHANIS BARGUNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHANIS BARGUNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 329.839.363,64 (tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 330 juta |
| Banding15 Juni 2023 | PT ManadoNomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 16 Mei 2023 Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai perumusan kualifikasi tindak pidana yang terbukti, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, dan amar putusan Nomor 4 yang didalam perkara a quo tidak perlu ditetapkan Terdakwa untuk ditahan, yang amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Johanis Barguna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 330 juta |
| Kasasi MA18 Maret 2024 | Mahkamah AgungNomor 135 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 16 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 15 Jun 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 135 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 18 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi