Johan Djabumir
PNS Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 432 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2023-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 432 miliar
10 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2023 | PN Tipikor AmbonNomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa JOHAN DJABUMIR alias JOHN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHAN DJABUMIR alias JOHN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan; Menghukum Terdakwa JOHAN DJABUMIR alias JOHN untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 432 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 28 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir