Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Bengkulu

Jhonson bin Yahya Aliana

Kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 890 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2025-11-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 890 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 November 2025 PN Tipikor BengkuluNomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Jhonson Bin Yahya Aliana (alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Jhonson Bin Yahya Aliana (alm) dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Jhonson Bin Yahya Aliana (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jhonson Bin Yahya… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 890 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru