Izzac Balthazar Thenu
Mantan Direktur Kepatuhan PT. Bank
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- Rp 239 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi transaksi reverse repo obligasi PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (2011-2014)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara turut serta dalam transaksi penjualan dan pembelian kembali (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas pada tahun 2011 hingga 2014 di Ambon. Transaksi tersebut dilakukan tanpa analisa risiko yang memadai dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp238.500.703.330,00 berdasarkan laporan audit. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 9/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 239 miliar
10 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa IZZAC BALTHAZAR THENU, S.E tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa IZZAC BALTHAZAR THENU, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding9 Agustus 2021 | PT AmbonNomor 9/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa IZZAC BALTHAZAR THENU, S.E . terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IZZAC BALTHAZAR THENU, S.E berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta |
| Peninjauan Kembali MA27 Februari 2023 | Mahkamah AgungNomor 111 PK/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb (2021-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa IZZAC BALTHAZAR THENU, S.E tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa IZZAC BALTHAZAR THENU, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 8 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Mahkamah Agung, 9 Agu 2021
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 111 PK/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 27 Feb 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 8 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi