Desa · Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah
Ismid Lamahuseng
Kepala Desa Popoli'i
- Vonis akhir
- 1 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- Rp 159 juta
- Uang pengganti
- Rp 67,2 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 9 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan dana desa Popoli'i, Kabupaten Tojo Una-Una (2016-2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2021-09-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 159 juta Uang pengganti: Rp 67,2 juta
1 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 September 2021 | PN Tipikor PaluNomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal ISMID LAMAHUSENG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; ISMID LAMAHUSENG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; ISMID LAMAHUSENG dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 9 (sebilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 9 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 67,2 juta |
| Banding15 November 2021 | PT PaluNomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Klas 1A tanggal 2 September 2021 nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Mahkamah Agung, 2 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Mahkamah Agung, 15 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir