Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Utara

Ismail Fahmi Siregar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 9,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-12-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,6 miliar

3 tahun penjara (Banding 47/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Oktober 2025 PN Tipikor MedanNomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ismail Fahmi Siregar, S.Sos., M.Si. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, serta pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,6 miliar
Banding4 Desember 2025 PT MedanNomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 10 Oktober 2025 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi: Menyatakan Terdakwa Ismail Fahmi Siregar, S.Sos., M.Si. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 30 miliar
Kasasi MA6 April 2026 Mahkamah AgungNomor 4080 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU, Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-10-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,6 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Oktober 2025 PN Tipikor MedanNomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ismail Fahmi Siregar, S.Sos., M.Si. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, serta pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru