Ismail Fahmi Siregar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 9,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-12-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,6 miliar
3 tahun penjara (Banding 47/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Oktober 2025 | PN Tipikor MedanNomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ismail Fahmi Siregar, S.Sos., M.Si. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, serta pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,6 miliar |
| Banding4 Desember 2025 | PT MedanNomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 10 Oktober 2025 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi: Menyatakan Terdakwa Ismail Fahmi Siregar, S.Sos., M.Si. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 30 miliar |
| Kasasi MA6 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 4080 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU, Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-10-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,6 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Oktober 2025 | PN Tipikor MedanNomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ismail Fahmi Siregar, S.Sos., M.Si. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, serta pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 10 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 4 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4080 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 6 Apr 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 10 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir