Desa · Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
Ishak
Kepala Desa Tirowali
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 203 juta
- Uang pengganti
- Rp 203 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pungutan PBB-P2 Desa Tirowali, Kabupaten Luwu (2014-2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-10-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 203 juta Uang pengganti: Rp 203 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Oktober 2021 | PN Tipikor MakassarNomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks ISHAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut ; ISHAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oleh karena itu dengan Pidana Penjara, selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 203 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Mahkamah Agung, 12 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi