Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Barat

Irwan bin Toyib

Swasta (Kuasa PT. AKA KSO)

Kejaksaan
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,9 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg (2023-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,9 miliar

13 tahun penjara (PN Tipikor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 April 2023 PN Tipikor BandungNomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg IRWAN Bin TOYIB tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti sebesar Rp1.940.000000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 13 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru