Irfan Jumadi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 104 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO (2024-10-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 104 juta
4 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 September 2024 | PN Tipikor GorontaloNomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa IRFAN JUMADI, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama dalam keadaan berlanjut, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRFAN JUMADI, SE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding22 Oktober 2024 | PT GorontaloNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Menyatakan Terdakwa IRFAN JUMADI, S.E. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama dan berlanjut??? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 104 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto Mahkamah Agung, 11 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir