Irawan bin Bonasir Alm
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2021. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2020. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk (2020-11-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 bulan penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 November 2020 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk Menyatakan Terdakwa Irawan Bin Bonasir (Alm) tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Irawan Bin Bonasir (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irawan Bin Bonasir (Alm)dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan, dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) apabila tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk Mahkamah Agung, 19 Nov 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir