Ir.JACOB Nicolas Tuhuleruw
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2022-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Agustus 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Menyatakan Terdakwa Ir.JACOB NICOLAS TUHULERUW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ir.JACOB NICOLAS TUHULERUW dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ir.JACOB NICOLAS TUHULERUW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir.JACOB NICOLAS TUHULERUW oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb (2021-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,4 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Desember 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Ir Jacob Nicolas Tuhuleruw tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Ir Jacob Nicolas Tuhuleruw dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ir Jacob Nicolas Tuhuleruw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 24 Agu 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 16 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir