Indriyo Kumolo Hesti Budi P bin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan pertama April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk (2023-04-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 April 2023 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Bin SUWITO HARJO (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa INDRIYO KUMOLO HESTI BUDI P, ST. Bin SUWITO HARJO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRIYO KUMOLO HESTI BUDI P, ST. Bin SUWITO HARJO (Alm), berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda terhadap terdakwa INDRIYO KUMOLO HESTI BUDI P, ST. Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Mahkamah Agung, 10 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir