BUMN/BUMD · Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
Indra Santo bin Iskandar
Direktur (PDAM Tirta Karimun)
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- Rp 4,9 miliar
- Uang pengganti
- Rp 2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi pengeluaran dana PDAM Tirta Karimun, Kabupaten Karimun (2019-2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur PDAM Tirta Karimun bersama Kepala Bagian Keuangan melakukan pencairan uang pada tahun 2019 sampai 30 Juni 2020 yang tidak sesuai prosedur. Pencairan dilakukan di Kantor PDAM Tirta Karimun, Kabupaten Karimun, tanpa pertanggungjawaban lengkap. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun, kerugian keuangan negara sebesar Rp4.948.908.775. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg (2021-08-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 4,9 miliar Uang pengganti: Rp 1 miliar
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Agustus 2021 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Menyatakan Terdakwa INDRA SANTO, S,E., BIN ISKANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua). bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg (2021-08-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Agustus 2021 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Menyatakan Terdakwa INDRA SANTO, S,E., BIN ISKANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua). bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Mahkamah Agung, 18 Agu 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Mahkamah Agung, 18 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 26 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Bambang Eko P
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2018)
Vonis 1 tahun 6 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir