Indra Pindoni Ritonga bin Jufrizal Ritonga
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 50 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 50 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Agustus 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna MENGADIL I : MenyatakanTerdakwaI Sabakah Bin Saifuddin , Terdakwa II Pahruddin Bin Imran Pusako, S.E., dan Terdakwa III Indra Pindoni Ritonga Bin Jufrizal Ritonga tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaanprimair Penuntut Umum; Membebaskan TerdakwaI Sabakah Bin Saifuddin , Terdakwa II Pahruddin Bin Imran Pusako, S.E., dan Terdakwa III Indra Pindoni Ritonga Bin Jufrizal Ritonga oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa I Sabakah Bin Saifuddin , Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 50 juta |
| Kasasi MA24 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 552 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 Oktober 2022 | PT Banda AcehNomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TPK/2022/PN Bna tanggal 5 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 5 Agu 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 552 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 24 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Mahkamah Agung, 4 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir