Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Aceh

Indra Pindoni Ritonga bin Jufrizal Ritonga

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 50 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 50 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Agustus 2022 PN Tipikor Banda AcehNomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna MENGADIL I : MenyatakanTerdakwaI Sabakah Bin Saifuddin , Terdakwa II Pahruddin Bin Imran Pusako, S.E., dan Terdakwa III Indra Pindoni Ritonga Bin Jufrizal Ritonga tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaanprimair Penuntut Umum; Membebaskan TerdakwaI Sabakah Bin Saifuddin , Terdakwa II Pahruddin Bin Imran Pusako, S.E., dan Terdakwa III Indra Pindoni Ritonga Bin Jufrizal Ritonga oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa I Sabakah Bin Saifuddin , Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 50 juta
Kasasi MA24 Maret 2023 Mahkamah AgungNomor 552 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding4 Oktober 2022 PT Banda AcehNomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TPK/2022/PN Bna tanggal 5 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru