ASN/Pejabat · Kalimantan Barat
Indra Dharma Putra
Karyawan Honorer (Staf Bina marga Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan pertama Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk (2022-06-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juni 2022 | PN Tipikor PontianakNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk Arif Budiman, A.Md tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Arif Budiman, A.Md telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dakwaan Subsidair; Arif Budiman , A.Md tersebut dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk Mahkamah Agung, 27 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir