Desa · Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
Imam Malik
Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2008 – 2020)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- Rp 645 juta
- Uang pengganti
- Rp 630 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Penyalahgunaan APBDes Sitiaji, Kabupaten Bojonegoro (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Sitiaji mengambil alih pengelolaan keuangan desa dan melaksanakan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2019 tanpa melibatkan Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan. Perbuatan dilakukan di Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada Maret hingga Desember 2019. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp644.837.000,00. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-08-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 645 juta Uang pengganti: Rp 630 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Agustus 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa IMAM MALIK yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 630 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 16 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi