Ilfandi Rahmat Tullah bin
Wali Nagari Sungai Rimbang Periode (2016 sampai dengan 2022) dan Periode (2022 sampai dengan 2028)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-02-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Desember 2024 | PN Tipikor PadangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Menyatakan Terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH, S.PD., BIN SYAFRIOL tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH, S.PD., BIN SYAFRIOL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding27 Februari 2025 | PT PadangNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Menyatakan Terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH , S.Pd . , BIN SYAFRIOL , tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH , S.Pd BIN SYAFRIOL , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH , S.Pd BIN SYAFRIOL ,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA13 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 7355 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 20 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 27 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7355 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi