Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sumatera Barat

Ilfandi Rahmat Tullah bin

Wali Nagari Sungai Rimbang Periode (2016 sampai dengan 2022) dan Periode (2022 sampai dengan 2028)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-02-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Desember 2024 PN Tipikor PadangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Menyatakan Terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH, S.PD., BIN SYAFRIOL tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH, S.PD., BIN SYAFRIOL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding27 Februari 2025 PT PadangNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Menyatakan Terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH , S.Pd . , BIN SYAFRIOL , tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH , S.Pd BIN SYAFRIOL , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH , S.Pd BIN SYAFRIOL ,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Kasasi MA13 Agustus 2025 Mahkamah AgungNomor 7355 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru