Ika Anjarsari Ningrum
Wiraswasta (Manager “Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri” berkedudukan di Jember, Kecamatan Semboro, Desa Sido Mekar)
- Vonis akhir
- 30 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 93,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 56/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-07-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 46,7 miliar
15 tahun penjara (Banding 56/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan Terdakwa Ika Anjarsari Ningrum tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 46,7 miliar |
| Banding28 Juli 2025 | PT SurabayaNomor 56/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menyatakan Terdakwa Ika Anjasari Ningrum tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 46,7 miliar |
| Kasasi MA12 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11097 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum;, Tolak Kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 46,7 miliar
15 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan Terdakwa Ika Anjarsari Ningrum tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 46,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 56/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 28 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11097 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Nov 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir