Idris Rolobessy
Mantan Direktur umum PT Bank Pembangunan
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- Rp 239 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi transaksi re-repo obligasi PT Bank Pembangunan Daerah Maluku (2011-2014)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur Umum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menyetujui transaksi re-repo obligasi dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas tanpa analisa internal yang memadai pada tahun 2011 sampai 2014 di Ambon. Transaksi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp238.500.703.330,00 berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 8/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 239 miliar
10 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, S.E., M.M tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer; Menyatakan Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, S.E., M.M tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding9 Agustus 2021 | PT AmbonNomor 8/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Menyatakan Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, SE., MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, SE., MM. berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb (2021-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, S.E., M.M tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer; Menyatakan Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, S.E., M.M tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 8 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Mahkamah Agung, 9 Agu 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 8 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi