Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kota Ambon, Maluku

Idris Rolobessy

Mantan Direktur umum PT Bank Pembangunan

Kejaksaan
Vonis akhir
16 tahun
Nilai perkara
Rp 239 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi transaksi re-repo obligasi PT Bank Pembangunan Daerah Maluku (2011-2014)

kredit/perbankan

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Direktur Umum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menyetujui transaksi re-repo obligasi dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas tanpa analisa internal yang memadai pada tahun 2011 sampai 2014 di Ambon. Transaksi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp238.500.703.330,00 berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 8/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 239 miliar

10 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB)
Putusan perkara Korupsi transaksi re-repo obligasi PT Bank Pembangunan Daerah Maluku (2011-2014)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 PN Tipikor AmbonNomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, S.E., M.M tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer; Menyatakan Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, S.E., M.M tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta
Banding9 Agustus 2021 PT AmbonNomor 8/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Menyatakan Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, SE., MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, SE., MM. berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb (2021-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 PN Tipikor AmbonNomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, S.E., M.M tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer; Menyatakan Terdakwa IDRIS ROLOBESSY, S.E., M.M tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru