Ibrahim
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto (2021-04-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 April 2021 | PN Tipikor GorontaloNomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan terdakwa IBRAHIM, ST., dan terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA MEMBUAT SECARA PALSU ATAU MEMALSUKAN BUKU-BUKU ATAU DAFTAR-DAFTAR YANG KHUSUS UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan lebih subsidair; FARID SIRADJU, MAP (Cert) , dengan Pidana Penjara masing… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto Mahkamah Agung, 27 Apr 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir