Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

I Wayan Jendra

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps (2022-12-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 20 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Desember 2022 PN Tipikor DenpasarNomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Wayan Jendra oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Wayan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Uang pengganti Rp 20 juta
Kasasi MA31 Juli 2023 Mahkamah AgungNomor 3793 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 24/PID.TPK/2022/PT DPS (2023-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,1 miliar

4 tahun penjara (Banding 24/PID.TPK/2022/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding19 Januari 2023 PT DenpasarNomor 24/PID.TPK/2022/PT DPS Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Wayan Jendra oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Wayan Jendra dengan pidana penjara selama 4 ( empat )… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru