I Wayan Jendra
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps (2022-12-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Desember 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Wayan Jendra oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Wayan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 20 juta |
| Kasasi MA31 Juli 2023 | Mahkamah AgungNomor 3793 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 24/PID.TPK/2022/PT DPS (2023-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,1 miliar
4 tahun penjara (Banding 24/PID.TPK/2022/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding19 Januari 2023 | PT DenpasarNomor 24/PID.TPK/2022/PT DPS Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Wayan Jendra oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Wayan Jendra dengan pidana penjara selama 4 ( empat )… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 13 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 3793 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 31 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 24/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 19 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir