I Nyoman Jinarka
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 114 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 2 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-10-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 114 miliar
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Oktober 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I NYOMAN JINARKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; MembebaskanTerdakwa I NYOMAN JINARKA dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I NYOMAN JINARKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa I NYOMAN JINARKA dengan pidana penjaraselama1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan danpidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 114 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 12 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir