Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bali

I Nyoman Bawa

Karyawan Swasta (Mantan Ketua LPD Kota Tabanan)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps (2022-07-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,8 miliar

7 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Juli 2022 PN Tipikor DenpasarNomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps I NYOMAN BAWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi berlanjut secara bersama-sama , ? sebagaimana dakwaan Pertama Prim air Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan Pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima) bulan ; I NYOMAN BAWA membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.803.080.000,00 (dua milyar delapan ratus tiga juta delapan puluh ribu rupiah) yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru