Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

I Made Mariana

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 888 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 23/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-12-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 880 juta

6 tahun penjara (Banding 23/PID.TPK/2022/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 November 2022 PN Tipikor DenpasarNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps I Kadek Mariana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Made Mariana Als. I Kadek Mariana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; I Kadek Mariana dengan pidana penjara selama 5 ( Lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 880 juta
Banding22 Desember 2022 PT DenpasarNomor 23/PID.TPK/2022/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 17 November 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda, lamanya pidana pengganti denda, dan besarnya jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta 1 (satu) Sertipikat Hak Milik Nomor 309 atas nama I Wayan Mustika diserahkan kepada LPD Desa Adat Langgahan, ` sehingga amar putusan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 888 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru