I Made Mariana
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 888 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 23/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-12-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 880 juta
6 tahun penjara (Banding 23/PID.TPK/2022/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 November 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps I Kadek Mariana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Made Mariana Als. I Kadek Mariana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; I Kadek Mariana dengan pidana penjara selama 5 ( Lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 880 juta |
| Banding22 Desember 2022 | PT DenpasarNomor 23/PID.TPK/2022/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 17 November 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda, lamanya pidana pengganti denda, dan besarnya jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta 1 (satu) Sertipikat Hak Milik Nomor 309 atas nama I Wayan Mustika diserahkan kepada LPD Desa Adat Langgahan, ` sehingga amar putusan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 888 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 17 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 23/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 22 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir