I Gede Putu Pastika Wisnawa
Karyawan Swasta (Kaur Perencanaan dan Operator Siskeudes Desa Jegu)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 661 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps (2025-12-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 661 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Desember 2025 | PN Tipikor DenpasarNomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Menyatakan TerdakwaIGEDE PUTU PASTIKA WISNAWAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Bulan) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggantisejumlahRp660.661.306,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 661 juta |
| Kasasi MA24 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 5662 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana pengganti denda menjadi Pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Mahkamah Agung, 18 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5662 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi