Hotman Simanjuntak
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 146 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 73,1 miliar
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juni 2021 | PN Tipikor MedanNomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HOTMAN SIMANJUNTAK tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa HOTMAN SIMANJUNTAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 73,1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 73,1 miliar
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juni 2021 | PN Tipikor MedanNomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HOTMAN SIMANJUNTAK tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa HOTMAN SIMANJUNTAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 73,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 3 Jun 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 3 Jun 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir